5. Iqamah (tidak bepergian). (Fasal Keempat) Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu: 1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. 2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma'zur (dima'afkan). 3.
Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) 'ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis 'ainiyyah tidak dapat disucikan
Lihat Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi'i, 2:172. Kesimpulan dari bahasan syarat sah puasa, Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu', "Syarat sahnya puasa ada empat: suci dari haidh dan nifas, Islam, tamyiz, dan masuk waktunya berpuasa.". Semoga bermanfaat. Safinatun Najah Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin Sumair al-Hadhromi. Fardhu Wudhu "Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu".[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ] Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu', mana yang hukumnya wajib v4k8G.